PACITAN – Dinas Sosial Kabupaten Pacitan melakukan monitoring langsung dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) kepada buruh pabrik rokok. Monitoring dilakukan untuk memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima.
Penyaluran bantuan tersebut berlangsung pada Agustus 2026. BLT DBHCHT diberikan kepada buruh dari tiga perusahaan rokok di Kabupaten Pacitan, yakni Mulia Agung, PT PPIS, dan Tunas Mandiri.
Jumlah penerima dari masing-masing perusahaan cukup beragam. Mulia Agung tercatat memiliki 271 penerima, PT PPIS sebanyak 1.489 penerima, sementara Tunas Mandiri sebanyak 1.181 penerima.
Setiap buruh yang menerima bantuan mendapatkan Rp600.000 untuk dua bulan. Bantuan tersebut diberikan dengan besaran Rp300.000 per bulan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, S.Sos., M.Si., turun langsung memantau proses penyaluran. Kehadiran Dinsos di lapangan ditujukan untuk memastikan proses berjalan tertib, lancar, serta sesuai dengan ketentuan program.
BLT DBHCHT diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para buruh pabrik rokok, terutama dalam membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pemerintah juga terus mendorong agar bantuan yang berasal dari program tersebut dapat diterima oleh masyarakat yang memang berhak.
