PACITAN – Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan terus dilakukan melalui sinergi antarinstansi.
Satpol PP Kabupaten Pacitan bersama KPPBC Madiun dan Kejaksaan Negeri Pacitan kembali menggelar operasi bersama pada Rabu (30/9/2026).
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Pacitan dan Kecamatan Kebonagung.
Petugas memulai operasi sekitar pukul 08.00 WIB setelah mengikuti apel bersama yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pacitan, Novi Wardhani.
Salah satu sasaran operasi adalah Kantor Pos Pacitan. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah barang kiriman, namun petugas tidak menemukan paket yang mengandung rokok ilegal.
Sementara pemeriksaan di sejumlah jaringan pertokoan menghasilkan temuan 283 bungkus atau 5.648 batang rokok ilegal.
Rokok dari berbagai merek tersebut tidak dilengkapi pita cukai resmi dan kemudian diamankan petugas.
Novi Wardhani mengatakan kegiatan tersebut dilakukan tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga memberikan edukasi mengenai ketentuan cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Barang bukti hasil operasi selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPPBC Madiun.
Operasi berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Seluruh kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar.
