PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan terus memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung berbagai program daerah. Salah satu sektor yang mendapatkan alokasi adalah pelayanan kesehatan.
Pada 2026, Dinas Kesehatan Pacitan menerima DBHCHT sebesar Rp8,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian besar diarahkan untuk memenuhi kebutuhan RSUD dr. Darsono Pacitan.
Kepala Dinas Kesehatan Pacitan, dr. Daru Mustikoaji, mengatakan sekitar Rp200 juta digunakan untuk pengadaan obat-obatan di lingkungan Dinas Kesehatan.
Ia menyebut penggunaan DBHCHT tahun ini lebih diprioritaskan untuk kegiatan kuratif atau pelayanan pengobatan. Sedangkan kegiatan promotif dan preventif telah mendapatkan dukungan melalui BOK dan DAK dari pemerintah pusat.
“Dana DBHCHT tahun ini lebih kita prioritaskan untuk kegiatan kuratif,” ungkap Daru.
Di sisi lain, DBHCHT juga memiliki peran dalam mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal. Pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut.
Masyarakat diimbau memperhatikan pita cukai pada setiap produk rokok yang dibeli. Ciri rokok ilegal antara lain tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, serta memiliki pita cukai yang salah peruntukan maupun salah personalisasi.
