Satpol PP Pacitan Gencarkan Edukasi Peredaran Rokok Ilegal di Sejumlah Pasar - Potret Pacitan
News Update
Loading...

16 Sep 2026

Satpol PP Pacitan Gencarkan Edukasi Peredaran Rokok Ilegal di Sejumlah Pasar

 


PACITAN – Upaya mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan terus diperkuat. Pemerintah Kabupaten Pacitan tidak hanya mengandalkan pengawasan dan penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami ketentuan mengenai peredaran produk hasil tembakau.


Edukasi tersebut dilakukan dengan menyasar masyarakat maupun pelaku usaha yang berpotensi menjadi tempat peredaran rokok ilegal. Petugas memberikan pemahaman mengenai pentingnya memastikan setiap rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan cukai dan dilengkapi pita cukai resmi.


Sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Pacitan menjadi lokasi kegiatan edukasi dan pengawasan. Di antaranya Pasar Minulyo, Arjawinangun, Pasar Punung, Pasar Arjosari, serta kawasan Pasar Ngadirojo.


Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Pacitan, Widiyanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat. “Kami terus melakukan edukasi dan pengawasan kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dan tidak memperjualbelikannya,” ujar Widiyanto.


Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal. Pedagang diimbau untuk lebih teliti sebelum menerima atau menjual produk rokok, terutama dengan memeriksa keberadaan dan kondisi pita cukai pada kemasan.


Adapun beberapa ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai antara lain rokok tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta menggunakan pita cukai bekas. Produk rokok ilegal juga dapat dikenali dari kemasan yang tidak mencantumkan informasi secara jelas atau memiliki tampilan yang mencurigakan.


Petugas mengimbau masyarakat tidak tergiur menjual maupun membeli rokok dengan harga yang jauh lebih murah tanpa memastikan legalitasnya. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum bagi pihak yang terlibat dalam distribusi maupun penjualannya.


Melalui kegiatan edukasi dan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemkab Pacitan berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Masyarakat juga diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama dengan memilih produk yang legal serta melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai.

Share with your friends

Give us your opinion

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done